Mobil dikendarai kempis, dua pencuri kerbau dibekuk polisi

Bola206Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga membekuk pencuri kerbau yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peristiwa pencurian kerbau itu diketahui setelah warga Kampung Sanghiang, Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, melaporkan kehilangan dua kerbau, Sabtu (5/4) dini hari.
Bandar Sabung Ayam (LIVE)
"Kami mengamankan dua tersangka pencuri kerbau dan dua lainnya masih diburu petugas," kata Kapolsek Cimarga di Lebak, Ajun Komisaris Bambang, seperti dilansir Antara, Minggu (6/4).

Kerbau milik warga itu menghilang dalam kandang sehingga korban bergerak cepat melaporkan kepada petugas. Petugas langsung menyebar ke sejumlah titik yang dijadikan tempat pelarian pencuri keluar Kecamatan Cimarga.
Sabung Ayam Online
Ruas jalan terus dilakukan pemantauan petugas dan ditemukan kendaraan Colt Diesel mengangkut dua kerbau. Petugas menghampiri angkutan tersebut, namun tiba-tiba kendaraan penjahat melarikan dengan kecepatan tinggi.
Agen bola terpercaya
Karena itu, petugas mengejar kendaraan dan menembak ban belakang Colt Diesel itu hingga ban belakang betus dan kempes kemudian jatuh terperosok ke parit. Selanjutnya, petugas langsung membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial W (39) warga Kecamatan Malingping dan US warga Parung, Bogor.

Sedangkan, dua pelaku lainnya JJ dan JK melarikan diri ke arah hutan Cigembor. Saat ini, petugas sedang memburu kedua tersangka karena masih berada di kawasan Cigembor.

"Kami berharap kedua pelaku segera menyerahkan diri karena sudah diketahui identitasnya," ujarnya.
Agen Sabung Ayam
Menurut dia, saat ini pencurian peternakan sangat meresahkan sehingga warga segera melaporkan jika kehilangan ternak. Meningkatnya angka kejahatan ternak sehubungan memasuki Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar melakukan pengamanan swadaya dengan mengaktif pos ronda. 
Sabung Ayam
Selain itu juga jika pelaku pencurian ditangkap masyarakat maka tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan kepada petugas. Saat ini, pelaku pencurian ternak kerbau ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak hewan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kereta Api Prameks tabrak truk di Prambanan

Pernah kejadian, begini cara Polres Malang antisipasi tahanan kabur

Dalam lima hari 3 warga jembrana akhiri hidup dengan gantung diri.